jatimnow.com - Dua pelaku spesialis pencurian motor pikap antar kota antar provinsi yang ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo mengaku pernah dipenjara di Batu Raja, Palembang. SN (30) warga Desa Gunung Mekar, dan SW (32) warga Desa Adi Rejon, Jabung, Lampung Timur adalah residivis kasus yang sama.
"Kapok... Ini terakhir kali. Dulu sempat mencuri dipenjara juga. Ini kapok saya," kata SN kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Ia mengatakan, biasanya mencuri dengan 3 temannya. Alat yang digunakan hanya menggunakan kunci letter T dan L.
Baca juga: Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO
"Saya membobol cuma 10 menit. Saya yang eksekusi. Teman melihat situasi saja," ujarnya.
Baca juga: Lagi, Polisi di Ponorogo Tembak Dua Pelaku Spesialis Pencuri Pikap
Kanit Buser Sat Reskrim Polres Ponorogo Ipda Tidar Laksono mengatakan memang benar, keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
"Dulu melakukan aksi di Sumatera. Kali ini mencoba peruntungan di Jawa," kata Ipda Tidar Laksono.
Menurutnya, aksi pelaku sangat licin dan nyaris tanpa jejak. Ia menambahkan dalam sekali beraksi biasanya dilakukan oleh empat pelaku.
Baca juga: 8 Orang Komplotan Bandit Sadis di Surabaya Diberangus, Isap Sabu Sebelum Beraksi
Waktu yang dibutuhkan untuk membobol kunci mobil tidak lebih dari sepuluh menit. "Sama sekali tidak lebih dari 10 menit," tambahnya.
Di Ponorogo, keduanya berhasil menggondol pick up L 300 di Desa/Kecamatan Slahung pada Desember 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ponorogo usai meringkus 4 bandit curanmor, juga menangkap 2 sindikat pencuri spesialis mobil pikap. Keduanya adalah SN (30) warga Desa Gunung Mekar, dan SW (32) warga Desa Adi Rejon, Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Surabaya Diringkus, 1 Buron