Mojokerto:: jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Jatirejo, Mojokerto berhasil meringkus pencuri ponsel pintar Samsung Galaxy Note 8 di toko bangunan Desa Sumengko, Jatirejo. Pelaku adalah Ahmad Burhanudin (28), warga Desa Padangasri, Jatirejo.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Galaxy Note 8 milik Bintoro (56), warga Kecamatan Pacet, Mojokerto tertinggal di etalase toko bangunan tersebut.
Melihat ponsel pintar seharga Rp 13 juta itu tertinggal, pelaku yang yang saat itu juga membeli material bangunan di toko tersebut, langsung membawanya kabur.
Baca juga: Polisi Tetapkan Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Tersangka
"Saat korban kembali untuk mengambil ponsel, ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada," kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Sabtu (6/1/2018).
Upaya pencarian pun sempat dilakukan korban. Salah satunya dengan menghubungi nomor ponsel yang hilang. Panggilan korban sempat diangkat pelaku. Namun, pelaku mengatakan salah sambung untuk mengelabuhi korban.
"Korban juga sempat kirim pesan ke ponsel yang hilang supaya dikembalikan dan akan ditebus. Namun tak juga ada respons, akhirnya korban melapor ke Polsek Jatirejo," ujar Sutarto.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto, Korban Akhirnya Meninggal
Kerja keras polisi selama dua pekan akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil meringkus Burhanudin di rumahnya. Samsung Galaxy Note 8 milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Burhanudin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pembertan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: 5 Fakta Pedagang Kue Basah di Mojokerto Perkosa Menantu
(Redaksi)