jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan Briptu FN (28) polwan Polres Mojokerto sebagai tersangka setelah menghabisi suaminya Briptu RDW (27) dengan cara membakarnya hidup-hidup di Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, pada sabtu (8/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menerangkan, saat ini Briptu FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang diamankan di Polda Jatim. Kondisinya, pelaku mengalami trauma yang mendalam.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” jelas Dirmanto.
Untuk diketahui sebelum meninggal Briptu RDW sempat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar 96 persen, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.50 WIB.
Baca juga:
Nasib Bayi Kembar dan Anak Balita Polwan Bakar Suami di Mojokerto
"Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban," sambungnya.
Sebelumnya, Polwan Polres Mojokerto Kota Briptu FN (28) tega membakar suaminya Briptu RDW (27) di Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Baca juga:
Kronologi dan Akar Masalah Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Diketahui korban yang juga seorang polisi berdinas di Polres Jombang ini, mengalami luka bakar 96 persen. Briptu RDW sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
URL : https://jatimnow.com/baca-69006-polisi-tetapkan-polwan-bakar-suami-di-mojokerto-jadi-tersangka