jatimnow.com - Praktisi hukum Universitas Brawijaya, Sri Wahyuningsih menyebut jika dugaan pencabulan kepada siswi SD di Malang yang dilakukan oleh oknum guru bisa dimasukkan dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak.
Selain visum at repertum, Sri menyebut visum psikiater juga bisa digunakan sebagai penguatan bukti.
"Kita usulkan visum reprutm psikiatrikum yaitu visum keterangan psiakter dan psikolog. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa di visum At repertum-kan, karena memegang satu kali saja itu sudah merupakan kejahatan seksual dan tidak ada berkasnya," terang, perempuan yang juga ketua Woman Crisis Center (WCC) Dian Pelangi ini.
Dia bersama lembaga perlindungan anak lain di Kota Malang juga akan membantu dan mendorong kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkannya.
Baca juga:
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
- Diduga Jadi Korban Pencabulan, Siswi SD di Kota Malang Lapor ke Polisi
- Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SD, Wali Kota Malang Sidak ke Sekolah
- Guru yang Diduga Cabuli 20 Siswa SD di Malang Bisa Dihukum Kebiri
"Kita akan bekerjasama dengan Kanit termasuk Polres supaya proses ini segera dituntaskan. Ini tindakan kejahatan seksual jadi jangan lagi di Kota Malang yang mengatakan perbuatan asusila," tuturnya saat dihubungi jatimnow, Selasa (19/2/2019).
Dirinya juga berharap, jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman yang maksimal.
Kasus pencabulan terhadap siswi SD ini tengah ramai menjadi perhatian publik. pencabulan dilakukan oleg oknum guru olahraga terhadap muridnya.
Dari hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak dan sejumlah lembaga masyarakat perlindungan anak, tak hanya 1 siswi yang menjadi korban. Namun terindikasi setidaknya ada 20 siswi, bahkan jumlah ini bisa berkembang melihat ada pengakuan terduga korban dari sekolah berbeda, saat oknum guru tersebut mengajar di sekolah sebelumnya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban