jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 siswa SD di Malang oleh oknum guru olahraga menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan oknum guru terduga pelaku bisa dikategorikan perbuatan dalam kasus berat.
"Masuk predator anak, karena dilakukan berulang-ulang," tegas Arist usai bertemu kepala sekolah tampat korban dan oknum guru itu belajar mengajar di Malang, Senin (18/2/2019).
Baca juga:
- Diduga Guru Bejat di Malang ini Sudah Cabuli 20 Siswi SD
- Dugaan Pencabulan 20 Siswa SD di Malang, Begini Kata Komnas Anak
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, terduga oknum guru tersebut bisa dijatuhi hukuman terberat yaitu suntik kebiri.
Baca juga:
Dituduh Lecehkan Wanita, Oknum Kades di Kabupaten Malang Membantah
"Oleh UU Nomor 17 tahun 2016, bisa dijerat pakai kebiri. Selain hukuman seumur hidup bisa dikenai kastrasi (kebiri), karena diulang-ulang, kalau tidak berulang ini pengadilan mungkin bisa menerapkan terapi," ujarnya.
Arist melanjutkan, tindakan itu bisa dilakukan apabila kepolisian merekomendasikan kepada jaksa untuk menuntut semaksimal mungkin hukuman yang diberikan berdasarkan pengajuan polisi.
Baca juga:
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Diamankan Polisi
"Tergantung tuntutannya. Jika tuntutanya dikebiri, maka jaksa juga akan melakukan tindakan yang sama," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-12508-guru-yang-diduga-cabuli-20-siswa-sd-di-malang-bisa-dihukum-kebiri