jatimnow.com - Manajer Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Surabaya Barat, Suhandopo, membenarkan ada pelanggan PLN di perumahan elit di kawasan Wiyung, Surabaya, yang sudah membayar biaya tambah daya. Namun, PLN belum bisa mengabulkan tambah daya tersebut.
"Memang sudah membayar pada 19 Februari 2019. Sebetulnya PK itu sudah dibuat dan dicetak dan dibawa petugas pada 20 Februari 2019," kata Suhandopo saat dikonfirmasi jatimnow.com, di kantornya, Jalan Taman, Sidoarjo, Selasa (26/2/2019).
Namun PLN mengalami kendala saat akan memasang di perumahan itu.
Baca juga: PLN NP Pastikan Pasokan Listrik Aman Tunjang Aktivitas Pasca-Lebaran
"Cuma karena tidak ada rekomendasi dari developer itu, petugas tidak bisa masuk atau dihalangi security untuk masuk ke perumahan. Kan di perumahan itu one gate system, jadi untuk masuk ke lokasi itu harus izin," ungkapnya.
Baca juga: Tambah Daya Listrik di Perumahan ini Dikeluhkan
Suhandopo menduga, petugas PLN tidak bisa melakukan tambah daya karena mungkin ada hal-hal yang di dalam perjanjian itu tidak mengizinkan untuk petugas masuk.
"Sebelum si pelanggan memiliki surat rekomendasi dari developer," katanya.
Ditanya apa yang harus dilakukan PLN ketika pelanggan tidak bisa menikmati tambah daya?
"Saya kira sebetulnya PLN ini sudah sejak awal itu kepada developer-developer pada saat pengajuan kolektif itu tidak menghalangi petugas untuk pemasangan listrik ketika tambah daya. Tapi kenyataannya ini kita tidak tahu perjanjian seperti apa antara penghuni dengan developer," terangnya.
Baca juga: PLN Nusantara Power Produksi 525,62 GWh Energi Hijau Sepanjang 2023
"Jadi menurut saya harus duduk bersama antara si penghuni dengan developer supaya diclearkan. Kalau sudah clear, kami bisa masuk ke lokasi pelanggan tersebut. Jadi intinya kami tidak bisa masuk karena dihalangi security," tambahnya.
Melihat permasalahan tersebut, apakah PLN tidak bisa intervensi sehingga pelanggan dapat tambah daya?
"Kalau itu merupakan perjanjian dua belah pihak antara penghuni dan developer saya kira kami tidak bisa ikut mencampuri. Karena itu kan perjanjian jual beli mereka, jual beli rumah, tentunya ada konsekuensi-konsekuensi yang kami tidak bisa ikut mencampuri," terangnya.
"Karena saya kira developer punya pertimbangan sendiri, karena memang ini kan perumahan khusus beda dengan perumahan biasa yang menggunakan kabel jaringan udara. Kalau perumahan khusus saya kira developer menghendaki supaya nilai investasi di tempat itu bisa naik atau bagaimana saya kurang tahu," imbuhnya.
Baca juga: Aliran PDAM Mengecil, Pajak Sidoarjo Lampau Target, 48 Tahun Gelap Gulita
Apakah ke depan PLN memberikan imbauan atau aturan agar ke depan jangan sampai pelanggan PLN terhambat untuk mendapatkan hak tambah daya?
"Saya kira lebih bijak artinya pelanggan dalam hal ini pada saat membeli rumah harus tahu perjanjian jual belinya dengan pihak developer. Pada intinya dari PLN selama tidak ada halangan atau bisa masuk ke lokasi bisa kita lakukan pemasangan bisa kita pasang," jelasnya.