Pixel Codejatimnow.com

Tambah Daya Listrik di Perumahan ini Dikeluhkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kantor PLN UPJ Karang Pilang, Surabaya
Kantor PLN UPJ Karang Pilang, Surabaya

jatimnow.com - Pemasangan tambah daya aliran listrik adalah hak masyarakat. Meski sudah membayar ke PLN, ternyata salah satu pelanggan yang tinggal perumahan di kawasan Wiyung, Surabaya tak jua menikmati penambahan daya.

"Kita sudah membayar secara online. Kita juga sudah membayar SLO (sertifikat laik operasi)," kata salah satu pelanggan PLN yang tinggal di kawasan perumahan tersebut kepada jatimnow.com, Selasa (26/2/2019).

Ia menerangkan, telah membayar melalui Bank BRI dengan nama transaksi Migrasi Pasca Bayar pada 19 Februari 2019 sebesar Rp 10,3 juta.

Pihaknya juga sudah mengurus Sertifikat Laik Operasi. SLO itu berlaku hingga 21 Februari 2034. Namun, PLN belum juga memasang tambah daya dari 4.400 Watt ke 13.200 Watt.

"Kita sudah konfirmasi ke PLN Karang Pilang. Katanya, SPK tidak bisa dijalankan kalau tidak ada rekom dari developer (pengembang). Masak negara kalah dengan pengembang perumahan," keluhnya.

"Orang PLN bilang, alasan rekom karena pihak di perumahan ada ketetapan bahwa penghuni harus mentaati peraturan dari developer," cetusnya.

Baca juga:
PLN Nusantara Power Produksi 525,62 GWh Energi Hijau Sepanjang 2023

Untuk mendapatkan rekomendasi dari developer, maka pelanggan PLN tersebut harus mengeluarkan biaya lagi sebesar Rp 13,2 juta.

"Di PLN sudah bayar Rp 10 juta lebih. Masak harus nambah lagi Rp 13 juta-yang lebih mahal dari PLN," ungkap dia.

Sementara itu, Pimpinan PLN UPJ Karang Pilang, Surabaya yang hanya mengaku bernama Ayu menolak dikonfirmasi jatimnow.com. Ia mempersilahkan untuk konfirmasi ke PLN UP3 Surabaya Barat.

Baca juga:
Aliran PDAM Mengecil, Pajak Sidoarjo Lampau Target, 48 Tahun Gelap Gulita

"Silahkan konfirmasi ke Suhandopo, Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Surabaya Barat," jawab Ayu.