jatimnow.com - Setelah lima kali menebang kayu sono keling secara ilegal, Tasim (37) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan.
Pria asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu disergap di dalam mobil saat memuat kayu curian di jalan masuk Dusun Kaliputih, Desa Sumbersuko.
"Kayu itu dicuri dari kawasan hutan petak 12C. Setelah mendapat info dari Perhutani, kami meluncur ke TKP dan menggerebek terlapor," jelas Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
Menurut Agus, dalam aksinya, pelaku Tasim menggunakan mobil Toyota Kijang bernopol N 1235 VI. Tasim selama ini beraksi sendirian dan setelah aksinya yang kelima, Tasim berhasil ditangkap pada Selasa (26/2/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
Baca juga: Angkut 14 Batang Kayu Sonokeling Curian dari Hutan, Sopir Pikap ini Diamankan
"Ada 12 potong kayu sono keling yang kami amankan sebagai barang bukti. Panjangnya antara 60 cm sampai 80 cm," tambah Agus.
Pelaku Tasim dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Oleh penyidik, Tasim dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Kelabuhi Polisi, Pembalak ini Tutupi Kayu Curian dengan Karung Jerami
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.