Pixel Code jatimnow.com

PKB Minta Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Prabowo Diusut

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Anggota Komisi VI DPR RI Ribqy Abdul Halim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota Komisi VI DPR RI Ribqy Abdul Halim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, Ribqy Abdul Halim, merespons isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Isu tersebut belakangan menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi VI DPR RI itu menegaskan, apabila dalam kasus tersebut ditemukan bukti adanya tindakan makar atau pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan.

“Apabila memang terbukti dan terjadi sebuah makar atau pengkhianatan terhadap pemerintah yang benar-benar memiliki legal, maka memang semestinya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Ribqy, Rabu (4/11/2026).

“Karena dalam sejarah negara kita, tidak pernah ada yang namanya dibenarkan makar itu terjadi,” sambungnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat selalu menggaungkan NKRI sebagai harga mati. Karena itu, apabila benar terjadi tindakan makar di lingkungan pemerintahan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Maka kita terus menggaungkan NKRI harga mati, tetapi kalau terjadi makar dalam tubuh pemerintah ini, harus ditegakkan hukum setegak-tegaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB hingga kini belum mengambil keputusan maupun menentukan langkah terkait isu tersebut. Partai masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca juga:
PKB Jember Miliki Ambulans Baru, Gus Rivqi: Tak Hanya Layani Konstituen

“Kita mengikuti isu yang berkembang dulu, nanti apa perkembangan yang terjadi nanti kita akan update lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan tindak pidana penyadapan tanpa izin, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Baca juga:
Soal Pinjaman Rp786 Miliar, PKB Jember Minta TAPD Jelaskan ke Banggar

Terbaru, Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.

"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Dia mengatakan SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.