jatimnow.com - Konser 'Hadapi Dengan Senyuman' yang digelar di Grand City Surabaya berbayar Rp 200 ribu per tiket. Namun, panitia konser belum melakukan kewajiban pembayaran pajak hiburan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya.
"Panitia sudah memberitahukan secara lisan akan menggelar konser di Grand City," ujar Kepala BPKPD Pemkot Surabaya Yusron Sumartono saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (10/3/2019).
Tiket konser rencananya sebanyak 2.500 lembar. Kata Yusron, setiap ada konser bertiket dan berbayar, maka dari panitia membayar pajak hiburan sebelum konser di mulai.
Baca juga: Pengganti Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Dipastikan Batal Digelar
"Kalau ada penyelenggaraan konser berbayar, harus bayar pajak hiburan. Tapi sampai sore ini belum ada realisasi," tuturnya.
Baca juga: Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Batal Digelar, Reklame Belum Dicopot
Ia menambahkan, setelah dibayar pajak hiburan dari tiket yang akan dijual. Petugas dari badan pengelola keuangan dari Pemkot Surabaya juga akan di lokasi, untuk mengecek apakah ada penambahan tiket yang dijual dari rencana semula penjualan tiket.
"Teman-teman tetap di lokasi. Nanti di lokasi bisa dibayar pajak hiburan dari penambahan tiket," ujarnya.
Baca juga: Konser di Grand City Batal, Tim Jokowi: Jangan Salahkan Polisi
Konser 'Hadapi Dengan Senyuman' di Grand City ini rencananya juga akan dihadiri Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 Sandiaga Uno. Karena dinilai perizinan belum lengkap, maka dari Polrestabes Surabaya membubarkan konser tersebut.
"Kalau dibubarkan itu bukan kewenangan kami. Kalau memang dibubarkan ya nggak apa-apa. Berarti kita nggak memungut pajak hiburan," jelasnya.