jatimnow.com - Persyaratan izin Konser 'Hadapi dengan Senyuman' yang diajukan kurang lengkap, sehingga polisi tidak memberi rekomendasi.
Akibatnya polisi melarang konser untuk Ahmad Dhani yang akan dihadiri Cawapres Sandiaga Uno itu sedianya digelar Minggu malam ini berlangsung. Konserpun batal digelar.
Salah satu izin yang tidak dimiliki panitia adalah izin keramaian dari kepolisian.
Baca juga: Pengganti Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Dipastikan Batal Digelar
"Untuk hari ini tidak bisa dilaksanakan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada sejumlah panitia, Minggu (10/3/2019).
Pihak panitia sendiri sempat menunjukkan surat izin yang sebelumnya diklaim telah dikantongi.
Baca juga: Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Batal Digelar, Reklame Belum Dicopot
Kepolisian mengatakan jika surat izin yang diperlihatkan oleh panitia itu izin kampanye dari Bawaslu, bukan izin konser.
"Kampanye sama konser beda. Kampanye itu ke Bawaslu, ini konser kan dia sekarang yang mengkambinghitamkan kampanye. Itu enggak boleh, kalau kampanye kan enggak menarik duit. Ya to," terangnya.
Baca juga: Konser di Grand City Batal, Tim Jokowi: Jangan Salahkan Polisi
Rudi mengatakan bahwa polemik perizinan tersebut harus diluruskan. Rudi mengingatkan tidak ada kampanye politik di dalam konser musik tersebut.
"Ini harus kita luruskan, jangan sampai orang memanfaatkan, dia buat konser tapi dia buat kampanye. Kalau kampanye bener kita ke sana mengamankan (memang) dari Bawaslu," jelasnya.