Pelarangan Konser di Grand City, Polisi: Kampanye Sama Konser Beda

Minggu, 10 Mar 2019 20:14 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan tidak berikan rekomendasi konser 'Hadapi dengan Senyuman'

jatimnow.com - Persyaratan izin Konser 'Hadapi dengan Senyuman' yang diajukan kurang lengkap, sehingga polisi tidak memberi rekomendasi.

Akibatnya polisi melarang konser untuk Ahmad Dhani yang akan dihadiri Cawapres Sandiaga Uno itu sedianya digelar Minggu malam ini berlangsung. Konserpun batal digelar.

Salah satu izin yang tidak dimiliki panitia adalah izin keramaian dari kepolisian.

Baca juga: Pengganti Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Dipastikan Batal Digelar

"Untuk hari ini tidak bisa dilaksanakan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada sejumlah panitia, Minggu (10/3/2019).

Pihak panitia sendiri sempat menunjukkan surat izin yang sebelumnya diklaim telah dikantongi.

Baca juga: Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Batal Digelar, Reklame Belum Dicopot

Kepolisian mengatakan jika surat izin yang diperlihatkan oleh panitia itu izin kampanye dari Bawaslu, bukan izin konser.

\

"Kampanye sama konser beda. Kampanye itu ke Bawaslu, ini konser kan dia sekarang yang mengkambinghitamkan kampanye. Itu enggak boleh, kalau kampanye kan enggak menarik duit. Ya to," terangnya.

Baca juga: Konser di Grand City Batal, Tim Jokowi: Jangan Salahkan Polisi

Rudi mengatakan bahwa polemik perizinan tersebut harus diluruskan. Rudi mengingatkan tidak ada kampanye politik di dalam konser musik tersebut.

"Ini harus kita luruskan, jangan sampai orang memanfaatkan, dia buat konser tapi dia buat kampanye. Kalau kampanye bener kita ke sana mengamankan (memang) dari Bawaslu," jelasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler