jatimnow.com - Meski sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu di daerahnya, Agus Anton Widodo, warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek tercatat baru pertama kali ditangkap polisi.
Pantas saja, pada saat disergap polisi, pemuda 24 tahun ini menangis. Apalagi sabu yang dibawanya saat disergap mencapai 9 gram yang sedianya ia serahkan ke pemesan.
"Anggota kami menyergap tersangka saat menunggu pembeli di tepi jalan," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Sabtu (16/3/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Saat ditangkap, lanjut Didit, tersangka terus merengek minta ampun hingga menangis. Sebab selain baru pertama kali itu ditangkap polisi, tersangka menangis karena usahanya mendapat uang dengan instan untuk keluarganya akhirnya kandas.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
"Dari tersangka kami sita narkoba jenis sabu seberat 9 gram," ungkap Didit.
Meski terus menangis dan meronta agar polisi tidak membawanya, tapi polisi bergeming. Sebab dalam jok motor yang ditunggangi tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 9 gram tersebut.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
"Tersangka mengaku kepincut dengan uang besar. Sebab selama ini tersangka hanya bekerja serabutan," beber Didit.
Meski begitu, tersangka tetap harus menanggung resiko atas perbuatannya di depan hukum. Sebab oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasl 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.