jatimnow.com - Penyelidikan kasus cukur rambut secara serampangan terhadap 22 siswa SDN 02 Patoman Kecamatan Blimbingsari akan diambil alih oleh Polres Banyuwangi.
Kapolsek Rogojampi, AKP Agung Setyo Budi mengatakan kasus diambil alih ke Polres Banyuwangi dikarenakan upaya mediasi yang dilakukan hingga kedua kalinya belum menemui titik temu alias buntu.
Bahkan upaya mediasi yang kedua di Mapolsek Rogojampi tidak dihadiri oleh pihak sekolah, wali murid, dan terlapor, Arya Abri Sanjaya selaku penanggung jawab ekstrakurikuler pencak silat.
Baca juga: 65 Sekolah di Surabaya Raih Penghargaan Adiwiyata, Ini Daftar Juaranya
"Setelah melakukan gelar perkara nanti akan kita limpahkan ke Polres. Karena ada unit khusus yang menangani kasus perempuan dan anak," ujar AKP Agung, Sabtu (16/3/2019).
Baca juga:
- Rambut Dicukur Ngawur, Puluhan Siswa SD di Banyuwangi Lapor Polisi
- Rambut Dicukur Ngawur, Puluhan Siswa SD di Banyuwangi Alami Trauma
- Puluhan Siswa SD di Banyuwangi Dicukur Ngawur, Polisi Periksa 12 Saksi
- Korban Rambut Dicukur Ngawur di SD Banyuwangi Bertambah Dua Siswa
Hal ini dimaksudkan supaya penanganan yang melibatkan sekolah dengan wali murid segera menemui titik terang dan solusi. Sebab, jika dibiarkan berkepanjangan dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar.
Baca juga: SD-SMP di Surabaya Buka Posko Layanan PPDB Online
"Waktu beberapa pihak terlibat kita undang untuk mediasi, tidak ada yang hadir, hanya orangtua terlapor saja," ujarnya.
Sebelumnya, 20 siswa dengan diantarkan orang tuanya melapor ke Polsek Rogojampi atas tindakan pencukuran rambut secara serampangan oleh gurunya. Akibat dari pencukuran secara tidak beraturan itu, tidak sedikit siswa yang mengaku trauma masuk ke sekolah. Sebab, mereka merasa malu dan takut diejek oleh teman sebayanya di kelas.
Baca juga: Video: Animo Pembeli Seragam Sekolah Turun