jatimnow.com - Ketua PDIP Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Caleg DPRD Kabupaten dari PKB Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat (22/3/2019).
Ketua PDIP Siliragung itu adalah Darmawan. Dia diseret ke pengadilan atas laporan dari dua caleg itu. Dalam sidang, Darmawan didakwa dengan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sidang ini merupakan sidang kedua yang dijalani Darmawan. Sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Banyuwangi itu di pimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tim Hukum Fawait - Djoko Laporkan Perusakan APK di TPI Jember
Salah satu saksi, Tiwayah mengatakan, dua APK yang dirusak tersebut berada tidak jauh dari rumahnya yaitu di Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung atau Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Banyuwangi.
APK milik Kojin itu berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Sedangkan APK milik Banyu Biru berjarak sekitar 5 meter, juga dari rumahnya.
"Yang ngerusak Dik Darmawan. Saya lihat sendiri, sekitar jam 01.00 Wib malam, pas saya lihat Angling Darma," kata Tiwayah di persidangan.
Baca juga: Copot APK Vinanda - Gus Qowim, Oknum Ketua RW di Kota Kediri Terancam Pidana
Namun oleh terdakwa, pernyataan Tiwayah tersebut dibantah. Sebab ketika kejadian Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib itu, Darmawan mengaku berada di rumah temannya, Ali Sutejo di Kecamatan Bangorejo.
"Saya ini Ketua PAC Siliragung. Masak saya ngerusak partai sendiri. Di jam itu, tanggal itu, saya di rumah teman saya sejak pukul 10.00 Wib sampai jam 2 malam," ujar Darmawan.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Eko Sutrisno menyatakan bakal menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa pada saat kejadian itu, kliennya tidak ada di lokasi terpasangnya APK tersebut.
Baca juga: Baliho Gus Faried jadi Sasaran Vandalisme, Wajah Hitam Disemprot Cat
"Nanti akan kita hadirkan saksi-saksi yang menguatkan. Saat ini masih keterangan saksi dari JPU," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan APK itu direncanakan digelar pada Senin (25/3/2019) pukul 08.30 Wib di PN Banyuwangi.