Pixel Codejatimnow.com

Baliho Gus Faried jadi Sasaran Vandalisme, Wajah Hitam Disemprot Cat

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Baliho milik Muhammad Faried Muttaqin Iskandar yang jadi korban vandalisme. (Foto: Tim Gus Faried for jatimnow.com)
Baliho milik Muhammad Faried Muttaqin Iskandar yang jadi korban vandalisme. (Foto: Tim Gus Faried for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi perusakan baliho calon anggota legislatif (caleg) menimpa Muhammad Faried Muttaqin Iskandar atau Gus Faried Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baliho milik putra Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar itu menjadi sasaran vandalisme. Wajah Gus Farid di sejumlah titik disemprot cat oleh orang tak bertanggung jawab. Kini wajahnya berubah warna menjadi hitam dan merah.

"Ada vandalisme yang terstruktur. Mungkin ada yang ketakutan," ujar Gus Faried, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, berdasarkan laporan timnya, aksi vandalisme itu terjadi hampir di seluruh wilayah Kediri, seperti Kecamatan Mojo, Semen, Banyakan, Grogol, Tarokan, Kandat dan Ngasem.

"Laporan dari tim hampir di banyak titik. Gambare Guse kok dipiloki. Jalan Raya Kandat, Sambi. Kemudian Katang. Masya Allah yang iri kaleh njenengan kok katah gus. Padahal kita bermain bersih. Tidak pernah ganggu yang lain," tambahnya, menirukan laporan dari timnya.

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak

Terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg nomor 1 daerah pemilihan kota dan Kabupaten Kediri ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho mengaku, belum menerima laporan. Tetapi pihaknya akan melakukan pengecekan ke Panwascam.

"Sejauh ini baru ada satu laporan perusakan APK milik Partai Amanat Nasional (PAN). Tetapi yang melakukan pengaduan melalui pesan WhatsApp ada 2. Tapi bukan Gus Faried," ujar Yudi Agung Nugroho.

Masih kata Yudi, pihaknya mempersilakan para calon untuk melapor apabila menjadi korban perusakan APK. Tetapi, kata Yudi, pelapor harus memenuhi syarat formal, terutama tentang terlapor.

Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK

Selama ini, Bawaslu Kota Kediri kesulitan dalam menangani perkara perusakan APK, karena pihak terlapor tidak jelas. Seperti halnya laporan perusakan APK PAN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri juga mengaku belum ada laporan resmi perusakan APK caleg.