jatimnow.com - Pemeriksaan Fuad Benardi, anak sulung Wali Kota Tri Rismaharini berbuntut. Pejabat Pemkot Surabaya kabarnya juga diperiksa Polda Jatim.
Pemeriksaan ini diduga terkait perizinan proyek milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) di Gubeng yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah mengumumkan inisial dan posisi ke 6 tersangka itu pada 23 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada yang Sebut Peran Fuad dalam Proyek di Gubeng
Mereka RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra Karya; BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya sebagai site manager PT Saputra Karya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi diam-diam sudah diperiksa sesaat tanah ambles pada 28 Desember 2018.
Baca juga: Video: Cerita di Balik Anak Wali Kota Risma Diperiksa di Polda Jatim
Pejabat yang kini ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangungan Kota (Bappeko) itu sudah lama dimintai keterangan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pemeriksaan pejabat yang dinasnya membidangi perizinan itu.
Baca juga: Soal Saksi Gubeng Ambles, Polisi: Fuad Bukan F
"Ya," jawab Barung kepada jatimnow.com, Selasa (25/3/2019).
Fuad Benardi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan terlibat perizinan proyek di Gubeng. Nama Fuad Benardi muncul setelah saksi lain 'menyanyi'.