jatimnow.com - Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fuad Benardi, Anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, oleh Polda Jatim disebut sebagai orang baru. Polisi menyebut jika inisial F yang diperiksa hari ini merupakan orang baru yang menjadi saksi atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu.
"Oh bukan, baru ini," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles, Senin (31/12/2018), menyebut jika F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Namun Status tersangka inisial F pada kasus Jalan Raya Gubeng ambles berubah menjadi saksi. F yang disebut dari perencana proyek ditetapkan tersangka pertama kali oleh polisi. Sedangkan pada penetapan enam tersangka tidak ada yang berinisial F.
"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra karya dan LAH enggenering SPV PT Saputra, kemudian BS dirut PT NKE, A side manajer PT SK dan A juga sebagai side manager PT SK," ujar Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (23/1/2019).
Baca juga:
Polisi Ungkap Ada yang Sebut Peran Fuad dalam Proyek di Gubeng
Saat dikonfirmasi, status tersangka inisial F tersebut, Luki membenarkan bahwa status F adalah saksi.
"Ada masuk, yang jelas nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," katanya.
Luki juga mengatakan, jika nantinya tidak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah beberapa tersangka lagi, termasuk untuk inisial F.
Baca juga:
Video: Cerita di Balik Anak Wali Kota Risma Diperiksa di Polda Jatim
"Jadi bukan termasuk 6 ini, berikutnya ada tersangka lagi, pelan-pelan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F," tuturnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-13999-soal-saksi-gubeng-ambles-polisi-fuad-bukan-f