Terbukti Merusak APK, Ketua PDIP Siliragung Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mar 2019 18:14 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Suasana sidang perusakan APK kampanye di Banyuwangi

jatimnow.com - Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Darmawan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan vonis 4 bulan. Darmawan terbukti merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg PKB.

Darmawan dinyatakan terbukti melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Vonis 4 bulan itu disertai dengan denda Rp 1 juta atau subsider kurungan penjara 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan, terdakwa terbukti telah merusak alat peraga kampanye berupa baliho milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB Muhammad Kojin dan baliho milik Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot.

"Terdakwa perusakan APK, Darmawan dinyatakan bersalah dan dihukum 4 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 5 bulan," kata Saptono membacakan amar putusan di Ruang Garuda PN Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku masih pikir-pikir atas dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim. Selain itu, Firdaus mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima putusan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3/2019).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler