jatimnow.com - Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Darmawan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan vonis 4 bulan. Darmawan terbukti merusak alat peraga kampanye (APK) milik caleg PKB.
Darmawan dinyatakan terbukti melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Vonis 4 bulan itu disertai dengan denda Rp 1 juta atau subsider kurungan penjara 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan, terdakwa terbukti telah merusak alat peraga kampanye berupa baliho milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB Muhammad Kojin dan baliho milik Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot.
"Terdakwa perusakan APK, Darmawan dinyatakan bersalah dan dihukum 4 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 5 bulan," kata Saptono membacakan amar putusan di Ruang Garuda PN Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku masih pikir-pikir atas dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim. Selain itu, Firdaus mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kita masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima putusan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3/2019).
Terbukti Merusak APK, Ketua PDIP Siliragung Divonis 4 Bulan Penjara
Kamis, 28 Mar 2019 18:14 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Hafiluddin Ahmad
Berita Banyuwangi
Pelindo Tanjung Wangi Buka Buffer Area untuk Urai Kemacetan Ketapang-Gilimanuk
Tembus Pasar Amerika, 230 Koral Hidup Hasil Budi Daya Banyuwangi Sukses Diekspor
Santunan Jaminan Sosial Diubah Jadi Modal Produktif, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan
Sulap Sampah Jadi Pengganti Batu Bara PLTU, PLN Bangun Fasilitas RDF Biomassa
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Cetak Pelaku UMKM Baru di Banyuwangi
Berita Terbaru
Isu Pembangunan Alun-Alun Puger, PKL dan Pegiat Sepak Bola Ngadu ke DPRD Jember
PBNU Rilis Tema Hari Santri 2026: Santri Tak Boleh Lupa Akar Pesantren
Tim SAR Temukan Dua Korban Lagi dari Tragedi KM Virgo Transport 8
Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan
Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
4,5 Tahun Berjuang, Ibunda Ning Lia Menang dalam Sengketa Tanah di PN Surabaya
#2
Resmi Dilantik, SMSI Lamongan Siap Kawal Program Jaga Desa
#3
Gunungsari-Mastrip Surabaya Macet Panjang Imbas Truk Terguling
#4
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Burung Ilegal di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Diamankan
#5