jatimnow.com - Panwaslu Kota Blitar, Kamis (05/04/2018) siang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
APK yang dinyatakan ilegal tersebut, terpasang di 47 titik yang ada di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Penertiban itu dilakukan oleh Panwaslu bersama dengan Satpol PP Kota Blitar. APK yang ditertibkan rata-rata berupa baliho bergambar Paslon.
Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
"Ini adalah penertipan APK yang dipasang secara ilegal. Ilegal ini maksudnya baik pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan regulasi," kata Divisi Penindakan Panwaslu Kota Blitar Bambang Arintoko Kamis (05/04/2018).
Penertiban APK oleh Panwaslu dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Panwascam.
APK liar itu disebut tak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 maupun tak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pemkot Blitar.
Meski ditertibkan, namun ada sejumlah APK dua Paslon yang hanya diturunkan salah satu saja. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bakung Kelurahan / Kecamatan Sukorejo.
Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Selain itu, ada juga satu APK yang ada di Jalan Asahan di Kelurahan Tanjungsari yang dipasang didepan sekolah Paud juga tidak diturunkan oleh Panwaslu.
"Itu karena kita masih akan konfirmasi ke timsesnya dulu. Karena sampai sekarang kita masih belum terima laporan dari Panwascam. Nanti akan kita teliti dulu. Kalau memang ilegal ya kita akan turunkan juga," terang dia.
Baca juga: Khofifah dan Idul Adha
Ia menambahkan, penertiban APK akan terus dilakukan setidaknya dua Minggu sekali, sembari menunggu hasil pelaporan dari Panwascam.
"Sesuai aturan, timses diperbolehkan memasang APK dengan jumlah 150 persen dari yang disediakan KPU. Makanya kita akan terus lakukan biar ydan nggak ada ijinnya bisa kita tertibkan," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto