jatimnow.com - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Bagus Triatmojo. Pria 27 tahun tersebut menjadi penadah motor hasil curian. Warga Jalan Margorukun Lebar 57 b itu diamankan beserta 15 unit kerangka sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan penangkapan Bagus dari hasil penelusuran penelusuran jual-beli sparepart kendaraan bermotor via media sosial (medsos).
"Selain itu, penangkapan penadah itu juga berdasar pengembangan laporan yang kami terima," kata AKP Dimas, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku membeli sepeda motor dari wilayah Madura dan menjualnya kembali dengan cara diposting di facebook. Pelaku sendiri ditangkap, Kamis (28/3) ditangkap di rumahnya.
Baca juga: 3 Tahun Jadi Penadah Motor Curian, Pria Pasuruan Dibekuk Polisi
"Motor yang dibelinya itu mayoritas dari hasil tindak pidana karena tanpa dilengkapi surat. Cara penjualannya memecel atau memisahkan satu-persatu sparepart sepeda motor tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kaki Pelaku Curanmor Rumah Kos Dibedil Polrestabes Surabaya