jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat terbatas (ratas), dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk membahas berbagai potensi kerawanan bencana alam yang ada di Jawa Timur.
Rapat terbatas tersebut juga bertujuan untuk membahas regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) mengingat 38 kabupaten/kota di Jatim, dengan potensi bencana yang berbeda beda.
"Kaitan dengan bencana alam, dari titik-titik kerawanan bencana alam yang potensi menimpa Kabupaten Kota di Jawa Timur itu antara lain, bahwa kita ternyata membutuhkan regulasi baru setingkat Pergub untuk bisa menjadikan referensi," katanya, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Khofifah Ajak Warga Surabaya Perkuat Kesalehan Sosial Lewat Tradisi Megengan
Khofifah mencontohkan, apabila ada bencana, kemudian ada tanggap darurat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan identifikasi dengan memberikan santunan atau konsesi itu sesuai dengan kualifikasi yang diaturkan.
Baca juga: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
"Kalau tanggap darurat itu Pemerintah Provinsi akan melakukan identifikasi dengan memberikan santunan atau konsesi untuk kualifikasi apa dan dalam jumlah berapa," katanya.
Lebih lanjut Khofifah mencontohkan, apabila konsesi atau santunan diberikan untuk kerusakan bangunan atau rumah, dengan Pergub tersebut, dapat diketahui besaran jumlah santunan berdasarkan tingkat kerusakan.
Baca juga: Peringati Hari Gizi Nasional 2026, Khofifah: Gizi Fondasi SDM Unggul Jatim
"Kalau ada rumah yang terdampak dan rusak besar atau rumah terdampak rusak sedang, rusak ringan, berapa sebetulnya konsesi yang bisa disupport oleh Pemprov itu kita akan menyegerakan menyiapkan Pergubnya," tandasnya.