jatimnow.com – Guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggandeng Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Mufthi. Kolaborasi strategis ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan yang melibatkan sekitar 300 pekerja informal dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat bahwa perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua bukan hanya milik pekerja kantoran (formal).
Di hadapan ratusan peserta, Ali Mufthi, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak mutlak setiap pekerja tanpa membedakan status profesi. Pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi angkutan, hingga pelaku UMKM sangat berhak memperoleh perlindungan dari negara.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Karena itu saya mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, untuk segera menjadi peserta agar aktivitas bekerja lebih tenang dan keluarga tetap terlindungi apabila terjadi risiko," kata Ali Mufthi.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Malang Tebar Semangat Go Green Melalui Employee Volunteering
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Purwantono, menyambut baik sinergi dengan wakil rakyat tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan anggota dewan merupakan langkah taktis untuk mendongkrak literasi warga mengenai pentingnya jaring pengaman sosial.
"Perlindungan bagi pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para tokoh masyarakat. Sinergi ini kami harapkan mampu meningkatkan brand awareness masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2026," ujar Purwantono.
Baca juga:
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Pilih Tanggal dan Jam Sendiri
Lebih lanjut, Purwantono menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menghadirkan perlindungan secara holistik. Berbagai program unggulan telah disiapkan untuk melindungi pekerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui langkah jemput bola dan edukasi berkelanjutan ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Gresik yang terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, produktif, dan lebih sejahtera.