jatimnow.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Ir dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan perselingkuhan. Ia dilaporkan istrinya Titik Purnomosasi.
Dalam laporannya, perempuan 52 tahun itu mengaku bahwa suaminya itu berselingkuh dengan NWS yang diduga salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dua nama itu, Ir dan NWS masuk sebagai terlapor.
Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
Titik bercerita jika ia mendengar kabar hubungan suaminya dengan NWS sejak dua tahun lalu yaitu antara bulan Januari-Februari. Namun, Titik baru mengetahui kebenaran kabar itu pada Juli 2018.
"Kejadiannya 9 bulan yang lalu, saya menemukan video porno di handphone suami saya. Saya selama ini diam saja bahkan diancam. Karena suami saya malah mengajukan cerai April (2019) ini. Saya akhirnya melapor ke Polda," ungkap Titik kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/ 2019).
Baca juga: Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
Titik melanjutkan, suaminya tersebut beranggapan jika ia tak memiliki bukti, sehingga suaminya mengajukan cerai. Namun dalam sidang di Pengadilan Agama (PA), suaminya tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro.
"Dikira saya nggak ada bukti. Saya laporan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim, BKN barusan. Pas di sidang pertama nggak disetujui PA karena belum ada izin bupati. Disitu saya merasa diinjak harga diri saya dan akhirnya melapor," tambahnya.
Baca juga: Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi
Titik berharap dengan laporan ini suaminya tersebut mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya inginnya mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukuman dan dipecat," pungkasnya.