jatimnow.com - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tengah berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tingkatkan patroli untuk memantau serangan fajar yang mungkin saja terjadi. Penerima serangan fajar diharap melapor.
Anggota Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyebut, untuk masa kampanye dan masa tenang, yang diatur oleh undang-undang adalah aktivitas pelaksana, peserta dan tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, secara langsung ataupun tidak langsung, yang bisa diancam sanksi pidana 2-4 tahun dan denda paling banyak Rp 24-48 juta serta sanksi pembatalan sebagai calon terpilih.
"Nah, dalam pemilu, aturannya yaitu pidana hanya diberikan pada pemberi uang saja, sementara penerima tidak," tutur Purnomo ditemuai di Polda Jatim usai mengikuti apel pelepasan pasukan ke tempat pemungutan suara (TPS), Senin (15/4/2019).
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Baca juga: Viral Foto Tarif Keluarga Siap Menerima 'Serangan Fajar'
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Atas dasar itu, masyarakat akan bisa dengan mudah melaporkan tindak pidana politik uang.
"Itu yang menurut saya menguntungkan. Kalau Pilkada kemarim, dua-duanya kena. Tapi kalau sekarang Pemilu enggak, pemberinya saja. Jadi masyarakat, ayo laporkan hal itu ke jajaran ke pengawasan bila ada hal seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
Purnomo menambahkan, saat ini di Jatim sudah ada 83 orang pemantau untuk melakukan patroli yang akan dilakukan di 38 kabupaten/ kota di Jatim. Selain berpatroli, tim pemantau ini juga akan melakukan sosialisasi.
"Kalau mencegah, langkah yang bisa kami lakukan adalah menginformasikan kepada peserta pemilu, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa tenang. Kalau untuk penindakan ketika kami menemukan kejadian seperti itu kami akan bekerjasama dengan gakkumdu, polisi dan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut," tegasnya.