jatimnow.com - Dalam sidang perdana terdakwa kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi online, Vanessa Angel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut kembali nama Rian Subroto sebagai pemesan Vanessa.
Namun, sosok Rian Subroto hingga Rabu (24/4/2019), masih misterius. Hal itu membuat Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik meminta pencarian Rian dipasang sebagai iklan di media massa.
Menurut Malik, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, Rian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas dasar itu, menurut Malik, identitas seorang DPO seharusnya disebar.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
"Kalau memang ada DPO, aturannya ada fotonya, ada tinggi badannya, ada warna kulitnya. Saya minta polisi harus jujur sebarkan DPO-nya. Saya siap andai kata membantu mengiklankan di media," tegasnya.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Vanessa Angel Kecewa dengan Polisi Soal Rian Subroto
- Kejaksaan Kebingungan Hadirkan Rian Subroto Pemesan Vanessa Angel
Abdul menganggap jika apa yang dilakukan terhadap Vanessa terkesan mencari-cari perkara. Ia menyayangkan sikap kepolisian atau kejaksaan yang tidak kunjung menampilkan sosok Rian.
"Perkara ini perkara apa sih. Kalau memang polisi mau mencari-cari itu ada banyak itu di Embong Malang, Ngagel, banyak itu prostitusi yang jelas-jelas. Siapa yang punya itu. Itu yang harus ditangkap. Itu merusak moral bangsa Indonesia. Jangan VA (Vanessa Angel) aja itu," tambahnya.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Seemntara, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa penetapan Rian sebagai DPO itu diterbitkan oleh Polda Jatim.
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Saat ditanya soal status Rian apakah sudah menjadi tersangka dalam penetapan DPO, Novan mengatakan bahwa Rian masih sebagai saksi. Namun ia seharusnya wajib hadir dalam persidangan lantaran terlibat secara langsung dalam perkara prostitusi online artis ini.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," jelasnya.
Novan menambahkan, dasar hukum yang dipakai untuk menetapkan Rian sebagai DPO yakni dengan Pasal 224 KUHP. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," pungkasnya.