jatimnow.com - Ketiga pelaku memperdagangkan atau menjual benih jagung subsidi pemerintah dengan cara mengganti label dalam kemasan.
Ketiga pelaku bernama Bayu, Afandi dan Rozi mengemas ulang benih jagung varietas 228 yang berkualitas rendah ke dalam kemasan benih jagung varietas 18 yang berkualitas baik untuk menghasilkan keuntungan berlipat ganda.
"Para pelaku merubah kemasan, dan kemudian menjual kepada masyarakat dimana barang-barang ini (seolah-olah) berkualitas baik dijual dengan harga murah," kata Yusep, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Perdagangan Ilegal Benih Jagung Bersubsidi di Jatim Dibongkar
Baca juga: Perdagangan Ilegal Benih Jagung Bersubsidi di Jatim Dibongkar
Polda Jatim bersama Satgas Pangan membongkar praktik perdagangan benih jagung bersubsidi karena berpengaruh pada harga pangan yang lain, seperti telur dan daging unggas di pasaran.
"Apalagi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran ini, sangat berpengaruh pada harga pangan yang lain, seperti telur dan daging unggas di pasaran," ujarnya.
Baca juga: 2.249 Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Probolinggo
"Kita amankan barang bukti sebanyak 1060 kilogram daripada jagung subsidi yang telah diperjualbelikan para pelaku. Dari keterangan tersangka Rozi barang tersebut berasal dari seseorang yang melarikan diri berinisial SW dalam pengejaran," imbuhnya.
Kepala Dinas Pertanian Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan benih jagung bersubsidi memang tidak diperkenankan untuk diperdagangkan. Data semua petani yang berhak menerima bantuan benih jagung bersubsidi ada di kabupaten setempat yang disebut Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).
"Sebelum diproses kami menerima yang namanya CPCL. Calon Petani Calon Lokasi itu sudah disahkan Kepala Dinas kabupaten setempat untuk kita proses. Setelah kita proses maka akan mendapat benih jagung subsidi ini, maka harus ditanam oleh CPCLnya," katanya.
Baca juga: PT Pertani Luncurkan Produk Benih Unggulan Baru