Pixel Codejatimnow.com

Perdagangan Ilegal Benih Jagung Bersubsidi di Jatim Dibongkar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Polda Jatim ungkap benih jagung bersubsidi untuk diperdagangkan
Polda Jatim ungkap benih jagung bersubsidi untuk diperdagangkan

jatimnow.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik perdagangan benih jagung hibrida subsidi pemerintah di Kediri dan Jember untuk diperdagangkan, Selasa (9/4). Polisi menangkap tiga pelaku yakni Bayu, Afandi dan Rozi. 

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya benih jagung bersubsidi yang dijual di daerah Kediri dan Jember.

"Kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar beredar benih jagung bantuan pemerintah yang dijual melalui online dan offline," katanya saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (2/5/2019).

Para pelaku menjual benih jagung subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Seharusnya benih tersebut dihibahkan bagi petani secara gratis melalui program pemerintah.

"Aksi kotor ini sudah diketahui berlangsung selama empat bulan. Selama empat bulan kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka," ujarnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1060 kilogram benih jagung hibrida Bisi 18 cap kapal terbang, 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp 665 ribu hasil penjualan benih, tiga handphone, dua nota penjualan dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernopol P 9305 MR.

Baca juga:
Ini Modus Perdagangan Ilegal Benih Jagung Bersubsidi di Jatim

Ketiga pelaku dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui ada banyak pihak terlibat dalam bisnis kotor ini. Polisi menegaskan akan terus mengejar para DPO yang sebagian identitas mereka telah dikantongi.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, ada juga para DPO ini akan kita buru. Ada banyak," tutupnya.

Baca juga:
2.249 Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Probolinggo