jatimnow.com - Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Pasuruan dan Pemkot Probolinggo terancam tidak bisa melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Kantor BPJS Cabang Pasuruan, Debby Nianta Musigiasari menjelaskan, hal itu bisa terjadi apabila RSUD Grati tidak lulus dalam pengajuan akreditasi C sampai 30 Juni 2019.
Hal itu juga akan berlaku, lanjut Debby, bila RSUD Dr. Moh Saleh Probolinggo tak kunjung mendapat status pembaruan akreditasi B-nya yang habis masa berlakunya pada 23 Mei 2019.
Baca juga: Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu
"Kami tidak ingin pelayanan pasien RS tekendala proses administrasi. Oleh sebab itu kami memberikan alternatif RS untuk penggalihan yang sudah bekerjasama dengan BPJS," terang Debby, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Novo Nordisk Bareng Bio Farma Produksi Obat Diabetes di Indonesia
Alternatif pengalihan para pengguna BPJS dari RSUD Grati adalah RSUD R Soedarsono, Pasuruan; RSUD Bangil, Pasuruan; RSUD Tongas, Probolinggo; RS Bhayangkara Watukosek, Pasuruan; RSI Masyitoh, RS Mitra Sehat, RS Asih Abyakta, RS Sahabat dan Klinik Mata Pandaan.
Sedangkan alternatif pengalihan para pengguna BPJS dari RSUD Moh Saleh adalah RS Dharma Husada, RSU Muhammadiyah, RSU Amanah, RSUD Tongas dan RSUD Wonolangan.
Baca juga: VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya
"Saat akreditasi dua RSUD ini habis, Pasien BPJS yang saat itu tengah rawat inap tidak serta merta langsung dialihkan, dia tetep bisa menjadi pasien BPJS sampai sembuh," tegasnya.