Pilot Lion Air Aniaya Karyawan La Lisa Hotel, Dua Alat Bukti Disita

Sabtu, 04 Mei 2019 13:53 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Screenshoot video rekaman CCTV penganiayaan di La Lisa Hotel Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Selain memeriksa lima orang saksi, polisi juga menyita dua alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya.

"Rekaman CCTV kejadian dan hasil visum korban kami amankan sebagai alat bukti," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, Sabtu (4/5/2019).

Alat bukti itu, lanjut Leo, akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli. Meski begitu, Leo menyebut bila status AGS masih saksi terlapor.

Baca juga: Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

"Masih terlapor, masih sebagai saksi. Rencananya kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 16 Mei," ungkap Leo.

Menurut Leo, belum ditetapkannya AGS menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena AGS belum dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

"Kita belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri," tambah mantan Kapolres Mojokerto ini.

\

Menurutnya, lima orang saksi yang sudah diperiksa pada Jumat (3/5/2019) malam tersebut dari pihak hotel.

Baca juga: Pakaian Kusut Jadi Pemicu Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel

"Itu (lima saksi) dari pihak hotel dengan korban juga. Ini masih memungkinkan akan bertambah lagi dengan saksi ahli juga," pungkasnya.

Penyidik Unit Jatanras yang menangani kasus itu menyiapkan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan bila sudah ada penetapan tersangka.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler