jatimnow.com - Dimas Sugiharto, asal Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria 35 tahun ini ditangkap di bengkel sepeda motor miliknya.
"Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengedar juga mengkonsumsi sabu. Saat kami menggerebek, Sabtu (4/5), tersangka kedapatan asyik nyabu," kata Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan, AKP Ahmad Sukiyanto, Minggu (5/5/2019).
Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 1,00 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik dan satu handphone.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Akibat bisnis haramnya itu, Dimas Sugiharto dipastikan berlebaran di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura