jatimnow.com - Dimas Sugiharto, asal Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria 35 tahun ini ditangkap di bengkel sepeda motor miliknya.
"Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengedar juga mengkonsumsi sabu. Saat kami menggerebek, Sabtu (4/5), tersangka kedapatan asyik nyabu," kata Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan, AKP Ahmad Sukiyanto, Minggu (5/5/2019).
Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 1,00 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik dan satu handphone.
Baca juga: Satu Keluarga di Jember Jalankan Bisnis Narkoba, Anak Pelajar Jadi Kurir
Akibat bisnis haramnya itu, Dimas Sugiharto dipastikan berlebaran di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polres Jember Gulung 15 Pengedar Narkoba, Sita 203 Gram Sabu dan Ganja