jatimnow.com - Polda Jatim telah melakukan pemblokiran terhadap akun-akun yang melakukan penyebaran hoaks melalui media sosial (medsos). Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi banyaknya hoaks di tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim telah melakukan pemblokiran sebanyak 2500 akun yang menyebarkan hoaks dengan mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyerang eksistensi pemerintahan.
"Kami sudah menyita 2500 akun, mereka yang disebarkan adalah delegitimasi terhadap KPU, ketidakpercayaan dan menyerang eksistensi pemerintah dengan akun-akun palsu yang sengaja mereka buat untuk melakukan penyebaran ini," kata Barung di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: KPU Sampang Batasi Jumlah Akun Kampanye di Medsos
Barung menambahkan, pemblokiran terhadap ribuan akun media sosial itu dilakukan mulai dari Januari hingga April 2019. Selama 4 bulan itu, Polda Jatim sudah melokalisir penyebaran di Facebook, Twitter hingga Instagram.
"Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh undang-undang yaitu KPU. Kita tidak ingin masyarakat terprovokasi," ungkapnya.
Baca juga: Lia Istifhama jadi Korban Kejahatan Siber Sejak Ditetapkan Anggota DPD RI
Untuk itu, Barung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan akun-akun yang sering memprovokasi gelaran pemilu. Jika mendapati ada akun yang seperti, Barung meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan.
"Masyarakat jangan terlalu percaya dengan akun-akun ini. Tanyakan kepada kepolisian, tanyakan kepada KPU, tanyakan kepada Bawaslu dan tanyakan kepada rekan-rekan TNI apakah ini benar atau tidak. Menyangkut dengan yang lainnya kita akan bekerja di dunia maya dan juga di saat sekarang," terangnya.
Baca juga: Baliho Dirgahayu Kemerdekaan ke-76 RI di Sidoarjo yang Salah Cetak Jadi Viral