jatimnow.com - Penganiayaan yang dilakukan AGS atau Arden Gabriel Sudarto, Pilot Lion Air kepada AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya, ternyata dipicu karena pakaian AGS yang diterimanya dalam keadaan kusut.
"Pakaian yang mau dipakai oleh pelaku tidak rapi atau kusut. Karena tidak puas, pelaku marah dan menampar korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).
Barung menjelaskan, kejadian itu berlangsung pukul 05.28 Wib, Selasa (30/4/2019) di Counter Resepsionis La Lisa Hotel, Jalan Nginden, Surabaya. Kemudian video rekaman CCTV yang merekam aksi Gabriel akhirnya beredar luas di media sosial.
Baca juga: Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan
"Berawal dari postingan rekaman CCTV kejadian oleh akun facebook pada tanggal 30 April 2019, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan tempat kejadian adalah di Hotel La Lisa Jalan Nginden Surabaya, di dalam akun facebook tersebar kejadian dugaan penganinayaan," terangnya.
Menurut Barung, korban dianiaya dengan cara menampar sebanyak tiga kali dibagian pipi. Bahkan pelaku sempat melakukan pemukulan hingga membuat wajah korban menjadi memar.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menampar tiga kali mengenai pipi sebelah kanan. Kemudian tersangka memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah bagian kiri," bebernya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan
Atas peristiwa itu, Gabriel dilaporkan AR ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5/2019) malam dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Dalam STTP itu tercatat bahwa Gabriel berusia 29 tahun warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan AR, merupakan pemuda 27 tahun asal Pamekasan, Madura yang indekos di Surabaya.
Akibat laporan itu, Gabriel kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Sebelum Ditahan, Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dites Urine
Setelah dilakukan penahanan, penyidik akan menyempurnakan berkas kasus tersebut secepatnya agar berkas perkaranya sempurna atau P21.
"Ya segera kita proses secepatnya. Lima atau delapan hari untuk segera bisa P21," beber Barung.
Atas perbuatannya, Gabriel dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.