jatimnow.com - Isu pengangguran menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tri Rismaharini untuk APBD tahun anggaran 2018.
Pansus menggelar rapat dengan Kepala Bappeko Kota Surabaya Eri Tjahyadi, Kepala Bagian Hukum Ira Trisilawati dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Robben Rico, Jumat (10/5/2019).
"Setiap kami reses di kampung-kampung, atau ketika ketemu warga, pertanyaan yang menjadi 'hantu' bagi kami adalah ketika ditanya warga tentang kebijakan Pemkot Surabaya dalam mengatasi tenaga kerja alias menanggulangi pengangguran," kata Adi Sutarwijono, Ketua Pansus LKPj.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Dikatakan 'hantu' karena tidak ada skema kebijakan yang sistematik dari Pemkot Surabaya dalam mengatasi pengangguran. Ini berbeda dengan isu pendidikan dimana telah terbangun skema kebijakan yang menjadi rujukan warga.
"Begitu pula dengan kesehatan, Pemkot Surabaya telah memiliki skema kebijakan, mulai SKTM (surat keterangan tidak mampu), BPJS, rujukan Puskemas hingga rumah sakit. Tapi, kalau soal pengangguran, apa skema kebijakan yang terbukti jitu dalam mengentas pengangguran? Masyarakat tidak merasakan itu," kata Adi.
Dikatakan, fakta perekonomian Kota Surabaya bergerak dinamis, bahkan tumbuh. Fakta pula, setiap tahun terjadi pertumbuhan tenaga kerja usia produktif warga ber-KTP Surabaya.
"Dan, juga fakta, bahwa urbanisasi dari luar daerah terus mengalir ke Surabaya, yakni warga usia produktif dan mereka mengambil banyak kesempatan kerja di kota ini," kata Adi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Pada aspek lain, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran yang sangat kecil untuk urusan tenaga kerja. Di kisaran Rp 30-an miliar per tahun.
"Anggaran sebesar itu tidak signifikan untuk menanggulangi soal pengangguran di kota ini," kata Adi.
Sejumlah anggota Pansus LKPj juga menyampaikan pendapat sama. "Setiap kami reses, selalu dikeluhi warga soal pengangguran," kata Minun Latif, anggota Pansus.
Begitu pula dengan Luthfiyah, anggota lain. "Banyak warga mengeluh tentang tenaga kerja," kata Luthfiyah.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Dalam rapat dengan Pemkot, Pansus LKPj sepakat dengan gagasan Eri Tjahyadi, bahwa arus investasi ke Kota Surabaya dalam bentuk pertumbuhan unit-unit ekonomi, hendaknya juga menyerap tenaga kerja dari lingkungan masyarakat setempat.
"Sehingga kemunculan hotel, apartemen, toko-toko modern, mall dan lain sebagainya di Kota Surabaya, mestinya memberi jatah penyerapan tenaga kerja dari warga setempat," kata Adi.
Pansus LKPj diberi waktu 30 hari untuk bekerja, sejak Pemkot Surabaya menyampaikan naskah LKPj APBD 2018 di Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, awal minggu ini.