Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Layangkan SP 2 pada Pasar Tanjungsari Surabaya

Editor : Redaksi  
Trotoar di tutup permanen dan dipakai berjualan, salah satu pelanggaran Pasar Tanjungsari Surabaya (dok.jatimnow.com)
Trotoar di tutup permanen dan dipakai berjualan, salah satu pelanggaran Pasar Tanjungsari Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat peringatan (SP) 2 kembali dilayangkan Pemkot melalui Dinkompundag Surabaya terhadap Pasar Tanjungsari Surabaya, di Asemrowo, Jumat (22/8/2025).

SP 2 ini dikeluarkan pemkot agar pedagang menaati aturan yang berlaku. Jika tidak, penindakan dan penertiban akan dilakukan.

"SP 1 kami berikan ke empat pasar di sana (Tanjung Sari). Yaitu gudang 36, 47, 74, dan 77. Mereka diminati izin yang berlaku pada setiap pasar," kata Kepala Dinkompundag Surabaya Febrina Kusumawati.

Misalnya pasar di gudang nomor 77. Diketahui izin pergudangan bukan untuk pasar rakyat, melainkan industri. 

Sehingga lokasi tersebut tak boleh ada aktivitas perdagangan. Sebab, dapat menimbulkan keramaian dan membahayakan. 

Baca juga:
DPRD Minta Pemkot Cek Izin Operasional Pasar Dupak Rukun Surabaya

Misalnya pasar di gudang 36. Pasar yang diketahui telah mengantongi IMB ini diketahui masih merintangi peruntukannya sebagai pasae grosir. Sedangkan dalam praktiknya di lapangan, banyak pedagang menjual dalam partai besar, layaknya pasar induk. 

"Jadi setiap pasar masalah berbeda - beda. Namun intinya, tidak ada satu pun pengelola yang merespon SP 1 dari kami. Sehingga hari ini (kemarin), SP 2 kembali kami berikan ke mereka," jelas dia.

Febri berharap pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya mau menaati aturan. Pihaknya juga menawarkan mereka untuk pindah lokasi berjualan. 

Baca juga:
Pemkot Layangkan Surat Peringatan 1 pada Pasar Tanjungsari Surabaya

Pemkot juga bersedia memberi fasilitas jualan yang lebih tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berikan tujuh hari ke depan untuk mereka berbenah. Jika tidak maka kami akan lakukan penataan," tandas Febri.