jatimnow.com - Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko makanan dan minuman. Dari dua toko yang dicek, petugas menemukan sejumlah makanan tak layak konsumsi yang masih dijual.
"Temuannya ada 12 makanan yang kami dapat. Di antaranya tidak ada keterangan label, tidak memperpanjang izin PIRT dan makanan yang kemasannya rusak," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, dr Muhammad Muchlis, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Disperindag Lamongan Sidak Mamin, Temukan Produk Rusak
Selain itu, tim ini juga menyita makanan dan minuman kadaluarsa serta makanan yang tidak memiliki izin edar. Sejumlah obat tanpa dilengkapi izin penjualan turut diamankan.
Sidak itu sempat diwarnai insiden penolakan dari pemilik toko Sea Mart yang ada di Jalan TGP Kota Blitar. Pemilik toko yang awalnya ngotot akhirnya bisa menerima sidak tersebut setelah petugas kepolisian memberikan pengertian.
Baca juga: BPOM dan Dinkes Tulungagung Sidak Takjil di Kelurahan Kepatihan, Ini Hasilnya
Muchlis mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli makanan dan minuman. Masyarakat diminta jeli dan mengecek label makanan untuk menghindari hal yang merugikan.
Sementara, Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menambahkan, sidak itu akan dilakukan selama dua hari ke depan. Metode sidak akan dilakukan melalui sampel acak.
Baca juga: Disperindag Lamongan Sidak Pasar hingga SPBU Jelang Lebaran
"Kita lakukan melalui random sampling selama hari ini dan besok. Ini dilakukan untuk supaya masyarakat aman dalam mengonsumsi makanan dan minuman," tandas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.