jatimnow.com - Sebelum mayatnya ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah Kebun di Dawarblandong, Mojokerto, Eko Yuswanto (32), juragan rongsokan asal Trowulan, Mojokerto dibunuh di rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah dibunuh di rumah salah satu pelaku, korban korban dibawa ke kebun jagung milik seseorang bernama Tegar.
"Korban dibunuh dulu di rumah pelaku, kemudian dibawa ke kebun itu lalu dibakar," ungkap Barung, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Barung menambahkan, pelaku yang melakukan pembunuhan disebut lebih dari satu orang. Hal tersebut diperkuat dari hasil olah TKP yang dilakukan di rumah Priono.
Penangkapan salah satu pelaku itu dilakukan Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dipimpin Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard Sinambela dan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka.
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
"Dari olah TKP yang kita laksanakan di gang dua Kabupaten Mojokerto Kemanten, bahwa pelaku lebih dari satu orang," jelasnya.
Manurut Barung, pelaku Priono berperan sebagai eksekutor. Sedangkan satu pelaku lainnya masih diselidiki perannya, karena masih dalam pengejaran.
Eko pamit ke istrinya untuk mengambil rongsokan atau barang bekas di Mojosari pada Minggu (12/5/2019) pagi. Karena sampai Senin pagi Eko tak kunjung pulang, istri Eko melapor ke Polsek Trowulan.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Pasangan suami istri ini dikenal sebagai juragan rongsokan di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan. Eko dan Laili, panggilan akrab istrinya, membuka usaha itu untuk menghidupi dua anaknya.