jatimnow.com - Sebanyak 100 berkas dari 200 Calon Jamaah haji asal Kabupaten Blitar dikembalikan kepada pemilik.
Berkas persyaratan yang akan digunakan untuk pemberangkatan ibadah haji 2018 dinilai masih belum lengkap.
100 berkas yang dikembalikan merupakan dokumen persyaratan ibadah haji untuk kuota lansia dan kuota penggabungan suami-istri.
Baca juga: Jamaah Haji Bangkalan Meninggal, Diduga Alami Sesak Nafas
"Ada 100 berkas. Itu karena ada aturan baru kalau setiap berkas harus dilengkapi dengan stempel legalisir. Terutama untuk lampiran administrasi kependudukan, yang akan dipakai untuk pembuatan paspor" kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementrian Agama Kabupaten Blitar Syaikul Munib di kantornya Rabu (11/04/2018).
Selain harus dilegalisir, berkas persyaratan administrasi kuota lansia dan penggabungan suami-istri juga akan mendapatkan perlakuan scanning. Menurutnya, hal itu untuk mencegah terjadinya pemalsuan data.
Baca juga: Pelayanan Keimigrasian 4 Kloter Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Berjalan Lancar
Munib menjelaskan, tahapan penerimaan berkas persyaratan untuk keberangkatan jamaah haji kuota lansia dan penggabungan suami-istri, akan dibuka hingga memasuki tahapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Sambil kita nunggu sampai pelunasan tahap pertama dibuka. Sampai sekarang ya itu tadi, yang lengkap baru seratus, yang belum juga segitu," terang dia.
Dia menambahkan, meski dua kuota yang disiapkan pemerintah berjumlah dua ratus lebih, namun jumlah itu belum pasti diberangkatkan seluruhnya.
Baca juga: Tukang Tambal Ban di Pamekasan Naik Haji, Hasil Tabungan Selama 57 Tahun
"Pengalaman dari tahun sebelumnya yang mengajukan permohonan lewat dua kuota ini pasti lebih. Tapi belum tentu semuanya berangkat. Tergantung dari persetujuan Kanwil Jawa Timur," tandasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto