jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan dan disertai pembakaran mayat, Priono (38) dan Dantok Narianto (30) terancam dihukum mati.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pembunuhan disertai pembakaran mayat korban Eko Yuswanto (32) ini direncanakan oleh pelaku Priyono.
"Dua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Satreskrim Polres Mojokerto Kota dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa beberapa saksi.
"Sebelumnya kami memeriksa 14 saksi-saksi. Korban meninggal di TKP dengan bagian piala yang terbuat dari batu marmer. Motifnya dendam karena sikap istri korban yang sering menghina kepada istri atau keluarga tersangka," ujarnya.
Otak pelaku pembunuhan dan pembakaran Priono yang tidak lain tetangga korban sempat curhat kepada Dantok Narianto ada masalah dengan korban di salah satu cafe di Kota Mojokerto.
"Sebagian besar didominasi oleh pelaku satu yaitu Y (Priyono) yang memiliki ide untuk pembunuhan dan dibantu oleh G (Dantok Narianto) yang membantu tempat dan tenaga," ujarnya.
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
Priyono dan Dantok Narianto merasa menyesal melakukan pembunuhan kepada Eko Yuswanto.
"Saya menyesal pak," kata Dantok Narianto dan Priyono bersamaan.
Mayat Eko warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditemukan, Senin (13/5) sekitar pukul 07.00 Wib di daerah Dawarblandong, Mojokerto.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Saat ditemukan, mayat Eko dalam kondisi telungkup, gosong terbakar dengan kepala terbungkus karung plastik.