Mayat Gosong Mojokerto

27 Jam Perjalanan Polisi Mengungkap Pembunuhan Juragan Rongsokan

Selasa, 21 Mei 2019 13:14 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono (kiri) dan Kasatreskrim, AKP Ade Warokka (memegang kursi roda pelaku)

jatimnow.com - Terbunuhnya Eko Yuswanto (32), warga asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sempat membuat polisi patah arang. Betapa tidak, mayat juragan rongsokan itu ditemukan dalam keadaan rusak karena dibakar pelaku.

Mayat Eko ditemukan di lahan jagung di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, sekitar pukul 07.00 Wib, Senin (13/5/2019). Setelah mendapat laporan dari Polsek Dawarblandong, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono bergerak ke TKP, tentu bersama Kasatreskrim, AKP Ade Warokka dan tim serta Tim Inafis.

Baca juga:  Perjalanan Terbunuhnya Juragan Rongsokan di Mojokerto

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

"Identifikasi awal hingga mayat korban dievakuasi, kami belum menemukan identitas korban. Untuk itu kami terus bertahan di TKP sesuai perintah Pak Kapolres," kata Ade Warokka, memulai ceritanya, Selasa (21/5/2019).

Di TKP, Ade dan Tim Resmob terus menggali informasi sekecil apapun untuk mengetahui, siapa sebenarnya pria yang mayatnya terbakar itu. Identifikasi lanjutan serta pengumpulan informasi di lokasi penemuan mayat, bahkan dilakukan hingga pukul 17.00 Wib.

AKBP Sigit Dany Setiyono (tengah) dan AKP Ade Warokka (kiri)

"Pada siang hari waktu itu, kami hanya mendapat informasi adanya laporan orang hilang di Polsek Trowulan," jelas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Sedikit informasi itu kemudian dijadikan modal untuk menggali informasi di lokasi penemuan mayat, hingga akhirnya pada pukul 17.00 Wib, Tim Subdit Jatanras Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit AKBP Leonard Sinambela tiba di sana dan kembali melakukan olah TKP lanjutan.

"Awalnya kami belum yakin kalau mayat itu identik dengan laporan hilang yang ada di Polsek Trowulan tersebut," tambahnya.

Namun, petunjuk kedua kembali didapat tim ini, yaitu seorang saksi melihat ada mobil pikap Gran Max warna silver berhenti di jalan, sejajar dengan lokasi pembuangan atau penemuan mayat korban.

Gelar perkara kemudian dilakukan di Mapolsek Dawarblandong, dipimpin AKBP Leonard. Sekitar pukul 18.30 Wib, didapat kesimpulan awal bahwa orang yang dilaporkan hilang di Polsek Trowulan itu sebelumnya berangkat menggunakan mobil Gran Max pikap warna silver.

"Atas petunjuk Pak Kapolres dan Pak Kasubdit Jatanras, kami bagi dua tim. Satu tim untuk profilling identitas korban, satu tim lagi mencari orang yang berjanjian terakhir dengan korban," beber Ade.

Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

Kekompakan tim ini membuahkan hasil. Identitas korban dipastikan bernama Eko, terduga pelaku pertama yaitu Priyono alias Yoyok yang tak lain tetangga korban, juga mulai terkuak.

\

"Nama pelaku pertama (Yoyok) itu kami kantongi setelah kami mendapat informasi dari istri korban, bahwa yang mengajak korban bepergian pada Minggu (12/5/2019) pagi adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 20.00 Wib, Senin (13/5/2019), Leonard, Ade dan timnya berhasil membekuk Yoyok tidak jauh dari rumahnya. Yoyok berontak dan berusaha kabur, hingga tindakan tegas dilakukan, yaitu ditembaknya dua kaki Yoyok.

AKBP Leonard Sinambela memimpin konsolidasi tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Setelah dipastikan Yoyok dilumpuhkan, dari mulutnya terungkap sosok pelaku kedua, yaitu Dantok Narianto (30), warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Setelah menelusuri keberadaan Dantok, tim ini langsung bergerak ke rumah Dantok. Namun, target kedua ini tidak berada di rumahnya, sehingga undercover dan penyanggongan dilakukan hingga sosok Dantok melintas di kampunya itu.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

"Kami tangkap pelaku kedua (Dantok) sekitar pukul 10.00 Wib, Selasa (14/5/2019) sebelum sampai rumahnya," papar Ade.

Setelah penangkapan Dantok, tim ini kemudian mengeler Dantok dan Yoyok ke TKP pembunuhan Eko, yaitu di rumah Dantok. Dari rekontruksi awal itulah terungkap bagaimana kedua pelaku menghabisi nyawa juragan rongsokan tersebut hingga pemicu pembunuhan itu.

Setelah 27 jam bekerja, Leonard, Ade dan timnya langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Itulah yang menjadi acuan kami. Apalagi Bapak Kapolres dan Bapak Kasubit Jatanras terus memberikan semangat kepada kami hingga kasus ini bisa kami ungkap tuntas," tandas mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.

Pembunuhan dan pembakaran terhadap sang juragan rongsokan ini dipicu dendam kesumat pelaku Yoyok yang sakit hati karena istrinya sering dihina oleh istri korban. Yoyok kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak pelaku Dantok.

Eko, sang juragan rongsokan meninggalkan Laili, istrinya dan dua anak perempuannya untuk selamanya. Sedangkan dua pelaku, Yoyok dan Dantok, sudah dijebloskan ke penjara dengan ancaman hukuman mati.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler