jatimnow.com - Motif pembunuhan Eko Yuswanto (32), warga asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto masih belum terungkap secara keseluruhan. Namun perjalanan terbunuhnya juragan rongsokan itu sudah mulai terkuak setelah dua pelaku ditangkap.
Cerita bermula ketika Evi Lailitus Saidah, sepupu Eko yang mengungkap bahwa pada Minggu (12/5/2019) pagi, sepupunya itu berpamitan kepada Laili, panggilan akrab istrinya untuk mengambil barang ke Mojosari. Saat itu, Eko sendirian dan mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max jenis pikap miliknya.
Tim Inafis Polres Mojokerto Kota melakukan identifikasi di TKP
"Tapi sampai Senin (13/5/2019) pagi, Mas Eko belum juga pulang, sehingga Mbak Laili melapor ke Polsek Trowulan," kata Evi ditemui di rumah Eko, Selasa (14/5/2019).
Baca juga:
- Terungkap! Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dibakar Juragan Rongsokan
- Sebelum Mayatnya Dibakar, Juragan Rongsokan Dibunuh di Rumah Pelaku
- Sebelum Dibunuh, Juragan Rongsokan Diajak Pesta Miras Kedua Pelaku
- Ini Peran Kedua Pelaku Pembunuhan Juragan Rongsokan
Siapa sangka, di tengah pelaporan itu, mayat Eko ditemukan di sebuah kebun jagung di Dawarblandong, Mojokerto dalam keadaan gosong karena terbakar. Meski ramai di media, Evi mengaku belum menyadari bahwa mayat gosong itu adalah kakak sepupunya. Sebab saat ditemukan, polisi belum berhasil mengungkap identitas Eko.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Mayat itupun dibawa Tim Inafis Polres Mojokerto Kota ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Sebab semua sidik jari mayat dalam keadaan rusak terbakar. Di RS Bhayangkara itulah, identitas Eko terungkap, ditambah laporan orang hilang di Polsek Trowulan yang mengerucut ke Eko.
"DNA korban (Eko) sama dengan anaknya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.
Memang, berdasarkan laporan orang hilang itu, Laili dan dua anak perempuannya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mencocokkan DNA Eko.
Baca juga:
Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Tempat tinggal Dantok, salah satu pelaku, tempat korban dibunuh
Dan setelah dipastikan bahwa korban itu adalah Eko, Tim Satreskrim Polres Mojokerto dibackup Subdit Jatanras Polda Jatim langsung memburu terduga pelaku. Dan pada Selasa (14/5/2019) dinihari, satu pelaku berhasil ditangkap. Pelaku pertama itu adalah Priono (38), tetangga korban.
Kemudian dari keterangan Priono terungkap pelaku kedua yang menyusul ditangkap sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku kedua itu bernama Dantok Narianto (30), warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pelaku pembunuhan (Dantok dan Priono)
Dari pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku itulah, proses pembunuhan itu terungkap. Berikut perjalanannya:
Baca juga:
Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
- Dua pelaku mengajak korban bertemu di rumah pelaku Dantok.
- Sampai di rumah Dantok, ketiganya menggelar pesta minuman keras.
- Dalam pengaruh miras, kedua pelaku bergantian memukuli korban hingga tewas.
- Setelah korban dipastikan tewas, kedua pelaku membawa mayat korban ke Dawarblandong menggunakan mobil milik korban.
- Sampai di Dawarblandong, kedua pelaku membakar mayat korban.
- Dua pelaku kembali ke tempat mereka menggelar pesta miras.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi keji kedua pelaku itu diduga karena dendam yang diawali cekcok antar istri pelaku dan korban. Kedua pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan itu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono
"Diduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini. Tapi kita akan dalami lebih lanjut," kata Sigit, Rabu (15/5/2019).
Di rumah pelaku Dantok itu, korban dibekap, dipukuli dengan benda tumpul sampai meregang nyawa di kamar.
"Hingga saat ini, kami masih mencari benda yang dipakai kedua pelaku untuk memukul korban," tandas Sigit.
URL : https://jatimnow.com/baca-15979-perjalanan-terbunuhnya-juragan-rongsokan-di-mojokerto