jatimnow.com - Tiga orang pelaku pemerasan di Mojokerto diringkus. Pelaku menggunakan modus korban membawa kabur istri pelaku dan meminta sejumlah uang.
Agus Solikhudin (39), Muhammad Hidayatullah (28) keduanya warga Dusun Panjangarum RT 01 RW 02, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet dan Slamet Untung Waluyo (37) asal Dusun/Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya ditangkap pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, ketiga pelaku mendatangi korban Sunaryo Utomo di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
"Tiga pelaku datang ke rumah korban dengan modus menuduh membawa kabur istri salah satu pelaku. Korban dibawa (diculik) ke suatu tempat dan dianiaya serta diminta uang," kata Setyo, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya
Mereka meminta uang ke korban awalnya sebesar Rp 50 juta, turun menjadi Rp 20 juta. Pelaku akhirnya setuju dengan uang Rp 5 juta karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang diminta.
"Saat ditangkap, satu pelaku membawa pipet bekas sabu. Lalu kami geledah rumah kontrakannya dan menemukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil koplo," papar Setyo.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP untuk tindak pidana pemerasan. Sedangkan untuk kepemilikan sabu dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009.
"Untuk perkara narkotika, kami masih melakukan pengembangan darimana asal muasal barang itu," jelas Setyo.