Pixel Code jatimnow.com

Kontraktor Laporkan Oknum LSM ke Polres Bojonegoro atas Dugaan Pemerasan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Nia Agustina dan sang ayah Pomo usai melapor ke Mapolres Bojonegoro. (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Nia Agustina dan sang ayah Pomo usai melapor ke Mapolres Bojonegoro. (Foto: Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro lantaran berbuat onar di lokasi proyek hingga meminta sejumlah uang.

Diketahui terlapor berinisial PR, oknum yang mengatasnamakan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Pasundan. Sementara pelapor yakni Nia Agustina, anak dari Pomo kontraktor yang mengerjakan proyek.

Kejadian bermula pada Sabtu (11/1/2024) saat PR mendatangi lokasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu.

Saat mendatangi lokasi proyek tersebut terlapor menuding pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dan mempermasalahkan mengenai status tanah (lokasi proyek) masih sengketa.

Tak berhenti di situ, PR kemudian mendatangi rumah pemilik CV WHYD, Pomo, di Kelurahan Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan kembali membuat keributan.

Pomo mengungkapkan bahwa tudingan atas status tanah yang disebut oleh oknum LSM tersebut tidak benar. Status tanah tersebut sudah jelas dan bebas dari sengketa.

"Tanah itu sudah melalui proses pembebasan lahan sebelum proyek dimulai. Namun dia terus berteriak dan hampir dihajar massa karena membuat kegaduhan," ujar Pomo.

Setelah diusir dari lokasi, kata Pomo, oknum LSM tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Sukosewu sebagai korban penganiayaan dari keributan tersebut.

Baca juga:
200 Orang jadi Korban TPPO di Bojonegoro, Begini Modusnya

Berdasarkan hasil visum lanjut Pomo, menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Selain itu, dalam proses mediasi yang digelar di Polsek Sukosewu, PR justru meminta uang sebesar Rp40 juta kepada Pomo dengan alasan ganti rugi dan untuk kas LSM.

“Saat mediasi, dia meminta Rp40 juta. Saya hanya mampu menawarkan Rp5 juta, tetapi dia menolak dan menurunkan tuntutannya menjadi Rp20 juta. Saya merasa ini tidak masuk akal, jadi saya memutuskan untuk melapor,” jelas Pomo.

Sedangkan Nia Agustina mengungkapkan saat mendatangi rumahnya, PR bersama seorang rekannya dan langsung berteriak-teriak di depan rumah bermaksud mencari sang ayah (Pomo).

“Dia teriak-teriak mencari ayah saya di depan rumah, di mana saat itu ada adik saya dan teman-temannya di teras. Saya keluar untuk menanyakan maksudnya, tetapi dia terus berteriak, lalu saya jawab ayah di proyek Sukosewu,” kata Nia.

Baca juga:
Kampanye Paslon 1 Teguh - Farida di Bojonegoro Ricuh: Warga Tawuran

Dari kejadian itu, lanjut Nia, ia dan keluarga mengaku trauma hingga membuat teman dari adiknya juga ikut ketakutan dan tidak berani berkunjung kerumah. Atas kejadian itu Ia selanjutnya membuat aduan ke Mapolres Bojonegoro.

"Kami semua trauma, saya, ibu, nenek, adik bahkan temennya adik yang kemarin kebetulan main juga takut dan tidak berani main kerumah lagi," sambungnya.

Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi, mengonfirmasi bahwa laporan dari Nia Agustina telah diterima.

“Laporan masih dalam proses dan menunggu disposisi untuk langkah selanjutnya,” ujar Ipda Michael.