jatimnow.com - Transaksi pil koplo yang biasa dilakukan Ling Fat Maranatha (21) di salah satu SPBU di Surabaya barat akhirnya terbongkar polisi. Selain menangkap Ling Ling Fat, polisi juga menyita 1000 butir pil koplo jenis double L.
Pemuda asal Kediri itu sedianya mengantar 1000 butir pil koplo itu kepada seseorang yang ada di Surabaya. Namun, aksinya terendus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal hingga ia tertangkap pada Kamis (23/5/2019) lalu.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pil koplo dari Kediri untuk diedarkan di Surabaya.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
"Dia (Ling Fat) mengaku sudah dua kali ini membawa pil-pil itu dari Kediri ke Surabaya," kata Muljono, Jumat (24/5/2019).
Sementara, Ling Fat memgaku bila barang terlarang itu diantarnya ke Surabaya atas suruhan seseorang. SPBU itu merupakan lokasi yang ditentukan orang yang menyuruhnya untuk kemudian diambil pemesan.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
"Sudah melakukan dua kali, yang pertama bulan sembilan tahun lalu. Ini di jual Rp 1,1 juta. Saya disuruh di sini janjian, hanya sebagai kurir," aku Ling Fat.
Setelah berhasil, Ling Fat mengaku mendapat imbalan Rp 200 ribu. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
"Saya kepepet, kebutuhan sehari-hari kurang, karena kerja saya cuma kuli bangunan," jelasnya.