Rusak Situs Purbakala, Seorang Pengusaha di Mojokerto Ditahan

Selasa, 23 Jan 2018 12:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Barang bukti yang diamankan dari kasus pengerusakan situs purbakala di Mojokerto

MOJOKERTO:: jatimnow.com  - Penyelidikan kasus pengerusakan situs purbakala di Dusun Bendo Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, akhirnya tuntas setelah diselidiki selama 9 bulan. Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim  juga telah memutuskan Fendi Andriyanto (24), pengusaha galian C sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Tersangka Fendi sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Edhi kepada wartawan, Selasa, (23/1/2018).

Ia pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, Fendi menyewa lahan di tanah Tuminah, Dusun Bendo, Desa Kumitir, Mojokerto. Tanah yang disewa pada awal tahun 2017 itu rencananya memang untuk diuruk.

Baca juga: Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar

Dalam proses penggaliannya, Fendi dan pekerjanya menemukan situs purbakala berupa struktur dari bata kuno peninggalan Majapahit. Mereka pun merusaknya dengan cara manual menggunakan linggis dan cangkul. Hasil bata-bata itu digunakan untuk menguruk jalan ke lokasi tambang.“Selain itu, sebagian dari batu bata itu digiling untuk pengerasan lapangan bola voli,” ujarnya.

Pengerusakan ini baru diketahui pada 8 April 2017 karena foto penjarahan dan struktur bata merah kuno itu viral di media sosial. Diduga, praktek mereka ini sudah sejak lama, sehingga bangunan dan bata merah besar sudah hilang.

Baca juga: Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar

Edhi menjelaskan mulai hari ini tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 cangkul, 1 linggis, sebuah bata kuno berukuran 115x23x8 cm, 1 pecahan bata kuno berelief dan setengah zak bubuk bata kuno.

\

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, tersangka dan alat bukti kasus pengerusakan situs purbakala dari PPNS BPCB telah diterima oleh Seksi Pidana Umum. Jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan materi untuk penuntutan di pengadilan.

“Tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, penahanan sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Baca juga: Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto Diamankan Kejaksaan

 

(Redaksi)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler