jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam diruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa (Kades) Lolawang Sugiarto turun dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, setelah menjemput paksa Sugiarto, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan tempat lainnya.
"Penggeledahan dilakukan yang terkait dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh saudara S (Sugiarto). S lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," terang Lilik, Kamis (13/4/2023).
Lilik menambahkan, dari penggeledahan petugas mengamankan dokumen dan surat lalu dibawa ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Saudara S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi dua alat bukti yang cukup," tegas Lilik.
Menurut Lilik, tersangka Sugiharto melakukan tindak korupsi pada Tahun 2021 dan 2022 lalu dengan beberapa kasus.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Perbuatan S tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa Tahun 2021 dan 2022 kurang lebih sebesar Rp 1.020.787.900," pungkasnya.