jatimnow.com - Sebuah akun Facebook (FB) memposting sebuah status dengan hinaan yang ditujukan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Probolinggo. Dalam postingannya, akun FB itu menyebut HMI sebagai Himpunan Manusia Iblis.
Akibat postingan itu, belasan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk membuat laporan atas hinaan akun FB tersebut. Dari barang bukti yang dibawa para mahasiswa HMI itu, tertulis bahwa akun FB yang melakukan penghinaan itu bernama Hubbulwatonminaliman.
"Kata-kata itu sangat melecehkan organisasi kami. Apalagi sampai diunggah di Facebook," kata Ketua HMI Cabang Probolinggo, Abu Hanifah, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Sementara, dalam postingannya, akun FB Hubbulwatonminaliman tersebut menulis status dalam bahasa madura yaitu "Etemmoh mon setiyah profokatorx demo abal-abal. Alias mentaah bantuen raskin. Ajiyeh orang pohsangit tetangena Rachul Khanaa. Pola tak terro atellasa yeh...Ambulah bubar (HMI) Jiah. Artenah HIMPUNAN MANUSIA IBLIS.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Dalam Bahasa Indonesia, tulisan itu berarti: "Ketemu sudah sekarang provokatornya demo abal-abal. Alias minta bantun raskin. Dia orang Pohsangit tetangga dari Rachul Khanaa. Mungkin dia nggak ingin lebaran ya. Berhenti sudah, bubarkan HMI itu. Artinya HIMPUNAN MANUSIA IBLIS".
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pengurus HMI di semua tingkatan, agar masalah ini bisa disikapi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pengurus HMI Pusat," terang Abu.
Abu juga meminta kepada kepolisian untuk bisa mengusut tuntas atas pelecehan terhadap organisasinya tersebut.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
Semenatara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menjelaskan, pihaknya sudah menerima atas laporan dari mahasiwa HMI tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara dan alat buktinya atas dugaan yang dituduhkan kepada pelapor," ungkapnya singkat.