jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Anton membacakan putusan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Baca juga:
- Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya
- Sidang Vonis Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani, 349 Polisi Disiagakan
Undang-undang itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Dengan ini menyatakan bahwa menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Anton dalam sidang.
Vonis yang diberikan terhadap Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki yang sebelumnya menuntut dengan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Dalam sidang, yang meringankan terdakwa Ahmad Dhani yaitu telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Sementara yang memberatkan terdakwa karena tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut.