jatimnow.com - Sidang putusan atau vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019), dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.
Pantauan di PN Surabaya, ratusan aparat kepolisian langsung melaksanakan apel persiapan pengamanan sidang. Setidaknya, ada sekitar 349 personel polisi akan menjaga proses sidang tersebut.
KabagOps Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, 349 personel yang diturunkan tergabung dari personel Polrestabes Surabaya dibantu Polda Jatim.
"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Personel dari Brimob juga ikut diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Nantinya petugas kami akan bersiaga baik di dalam ruang sidang maupun di luar," kata Anton.
Baca juga: Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya
Terlihat, ratusan personel polisi itu melakukan penjagaan di gerbang pengadilan serta di dalam ruang sidang.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Yang jelas kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan, kemudian mengamankan jalannya persidangan. Sama saja personelnya kayak biasanya tidak under estimete, dilakukan dengan baik sehingga berjalan dengan baik sidangnya," ujarnya.
Beberapa personel terlihat membawa sas air mata untuk mengantisipasi jika ada kericuhan saat persidangan berlangsung. Namun Anton berharap sidang berjalan dengan lancar dan tidak ada keributan.
"Iya, itu kita lakukan jika ada indikasi ricuh. Tapi semoga tidak ada potensi ricuh," harapnya.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya juga terlihat sudah berada di PN Surabaya. Namun jalannya sidang masih menunggu Tim Majelis Hakim.
Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan oleh kelompok Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim karena vlognya yang berisi ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia secara sah terbukti oleh hukum dan dituntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-16848-sidang-vonis-kasus-idiot-ahmad-dhani-349-polisi-disiagakan