jatimnow.com - Tuntutan penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, direspon Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur. Itu setelah perwakilan pengunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi diterima Pelaksana Tugas (Plt) Dindik Jatim, Hudiyono, Rabu (19/6/2019).
Dalam audensi tersebut Hudiyono mengatakan, proses PPDB di Jatim dihentikan sementara sesuai tuntutan perwakilan calon wali murid yang berunjuk rasa.
"Keputusannya, PPDB di-closed. Kami akan konsolidasi dengan Kementerian Pendidikan mengenai tuntutan wali murid. Ya, dihentikan sementara mulai siang ini, sampai ada keputusan dari Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan)," ujar Hudiyono didampingi Kepala Cabang Dinas UPTD Surabaya-Sidoarjo, Sukaryanto.
Baca juga: Komisi E DPRD Jatim Serukan Peningkatan Kualitas Sekolah Swasta
Keputusan itu diambil Hudiyono setelah menemui sekitar 10 orang perwakilan dari calon wali murid yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Hudiyono mengatakan, kebetulan ada sejumlah perwakilan Kemendikbud yang datang meninjau di Surabaya.
"Tapi, besok akan kami berangkatkan dua orang staf ke Jakarta yang akan berkonsolidasi dengan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Hudiyono memastikan mengenai database siswa yang sudah terdaftar pada hari sebelumnya atau saat PPDB 2019 itu dibuka Senin (17/6/2019) lalu, akan tetap tersimpan.
Baca juga: PPDB Zonasi SMA Negeri Rawan Bermasalah, Ini Masukan DPRD Jatim
"Ini kan sifatnya sementara, database akan tetap tersimpan, tidak ada masalah," tegasnya.
Semenytara Juru Bicara Komunitas Peduli Pendidikan Anak se-Surabaya (Kompak) Jospan yang mewadahi keluhan calon wali murid dengan menggelar aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, dirinya akan mengawal proses konsolidasi tersebut.
"Kami akan menunggu keputusan hasil komunikasi Dinas Pendidikan Jatim dengan Kementerian Pendidikan. Kalau besok belum ada keputusan, kami akan unjuk rasa lagi," ujarnya.
Kepada para calon wali murid di depan Gedung Negara Grahadi, Jospan menyampaikan hasil pertemuan itu dan meminta mereka tetap menyimpan PIN untuk pendaftaran PPDB 2019 untuk digunakan kemudian.
Baca juga: DPRD Kecewa Dinas Pendidikan Surabaya Kurangi Rombel
Namun, ada sebagian dari mereka yang menanyakan kepada Jospan, bagaimana dengan PPDB SMP di Surabaya? Hal itu dijawab Anggota Dewan Pendidikan Surabaya, Ferry Koto dengan menyatakan bahwa PPDB SMP adalah wewenang Wali Kota Surabaya.
"Tadi sebagian sudah ada perwakilan yang ke Balai Kota kan? Ada juga yang sudah ke Kantor Dindik Surabaya di Jagir. Tapi saya tidak tahu hasilnya bagaimana," tambah Fery.
Dalam aksinya, mereka meminta agar sistem PPDB Jatim 2019 dikembalikan seperti sistem sistem 2018 lalu, yang mana nilai Ujian Nasional menjadi patokan, tanpa menggunakan ukuran jarak rumah dengan sekolah.