jatimnow.com - Ketua DPRD Surabaya Armudji menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (20/6/2019) dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia menceritakan terkait berpindahnya aset YKP dan PT Yekape. Armudji juga mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh Penyidik Kejati Jatim. Dalam pemeriksaan itu ia ditanya saat menjabat sebagai ketua panitia hak angket.
"Tadi sudah saya ceritakan termasuk saat pertama kali menjadi anggota dewan pertama serta ketua fraksi," ungkap Armudji.
Baca juga: Asetnya Kembali ke Pemkot Surabaya, Dugaan Korupsi YKP Terus Diusut
Selama menjabat sebagai ketua fraksi, Armudji menyatakan bahwa tidak mengetahui jika dirinya menjadi ketua panitia hak angket. Ia mengaku jika baru sekitar tahun 2001 setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK).
"Semua sudah saya ceritakan, semua kronologi yang saya tahu ke Penyidik Kejati Jatim semua," bebernya.
Selama menjabat, ia pernah memberikan rekomendasi ke Pemkot Surabaya untuk mengambil alih aset. Polemik antara Pemkot Surabaya dan YKP itu sempat terjadi saat YKP meminta kedudukan Kantor Satpol PP saat ini yang diminta.
"Tapi sampai sekarang rekomendasi itu diabaikan oleh YKP maupun PT Yekape. Kondisi itu sempat ramai dan akhirnya pemkot yang mengalah dan pindah," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD
Menurut Armudji, hak tersebut dirasa aneh lantaran Pemkot Surabaya yang memiliki saham atas lahan dari YKP.
"Karena memang modal awalnya itu dari pemkot," ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa pekan lalu Kejati Jatim mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP. YKP sendiri merupakan yayasan bentukan Pemkot Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Baca juga: Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito Rp 13 Miliar Milik YKP
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto, yaitu pada tahun 1999-2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta 9 pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya. Dari data yang sudah disita Kejati Jatim dalam penggeledahan, PT Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah dengan nilai triliunan rupiah.